KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Ali pun memastikan penetapan, Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi murni sebagai penegakan hukum.
“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” beber Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan. Namun, ia mangkir dari panggilan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
KPK meminta Lukas untuk bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.
Laporan: Tim Kedai Pena