KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara MS,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (24/4/2021).
M Syahrial ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap. Sebelumnya, KPK menetapkan Syahrial dan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju serta pengacara MH tersangka kasus suap.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim telah menahan MS untuk 20 hari ke depan terhitung 24 April sampai 13 Mei 2021 dan penahanan di Rutan KPK,” katanya.
Diketahui kasus dugaan suap tersebut terungkap setelah penyidik KPK menggeledah rumah dinas Syahrial, Selasa (20/4). Sampai saat ini penyidikan tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Kassus tersebut bermula ketika Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus kepada Syahrial pada Oktober tahun lalu. Setelah itu Stepanus mengenalkan Syahrial kepada Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara.
Setalah itu Stepanus dan Maskur kemudian sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial, untuk tidak ditindaklanjuti terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai oleh KPK. Dan mereka meminta uang sebesar Rp1,5 miliar.
Permintaan tersebut di setujui oleh Syahrial, sehingga Stepanus menegaskan kepada Syahrial bahwa penyidikan tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dalam kasus ini, Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Laporan: Muhammad Lutfi