KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Papua, Maikel Kambuaya setelah dua tahun lalu dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015.
Maikel ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari mendatang. Ia ditahan usai diperiksa hari ini.
“MK (Maikel Kambuaya), mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 1 Juli 2019 dalam perkara TPK terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kab Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Maikel sebagai tersangka pada Februari 2017 lalu. Maikel yang merupakan pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang menelan anggaran Rp 89,5 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan PT Bintuni Energi Persada yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. Berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi yang dilakukan Maikel ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 40,9 miliar.
“Minggu lalu, KPK juga telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI untuk perkara ini. Diduga negara dirugikan Rp40,9 milar,” kata Febri.
Laporan: Nebby