KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampak serius untuk menerapkan pidana korporasi kepada Lippo Group, menyusul munculnya fakta dalam pengembangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi oleh para awak media, Senin, (28/1/2019).
Menjerat korporasi bukan hal baru bagi lembaga anti rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan ini. Sedianya sudah ada beberapa korporasi yang dijerat oleh KPK dengan pidana korupsi.
Empat perusahaan yang telah menjadi pesakitan KPK adalah PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering, PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, dan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha. Perusahaan terakhir dijerat sebagai tersangka TPPU.
Salah satu dasar menjerat perusahaan atau korporasi sebagai tersangka berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Selain itu, aturan menjerat korporasi juga tertuang pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Eks Pimpinan KPK, M Jasin menilai bahwa, dijeratnya Lippo grup dengan pidana korporasi tergantung pada bobot pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan milik James Riady tersebut.
“Kalau kasus korporasi diatas (Lippo Grup) masih dalam proses kita tunggu saja hasilnya. Tergantung pada bobot pelanggarannya,” ujar dia kepada KedaiPena.Com, Senin, (28/1/2019).
Meski demikian, M Jasin belum bisa memperkirakan, bobot pelanggaran yang dilakukan oleh Lippo Grup dalam pusaran suap megaproyek Meikarta.
“Belum bisa memperkirakan, sebab yang paling tahu data-data adalah internal KPK dan KPK tentu masih merahasiakannya. Tidak bisa terbuka untuk umum kalau masih proses hukum sedang berjalan,” ungkap M Jasin.
Laporan: Muhammad Hafidh