KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ‘turun tangan’ dan menyegel pulau buatan yang dikerjakan pengembang di Teluk Jakarta.
“Sebab, penyegelan pulau reklamasi merupakan bagian rentetan dari kasus korupsi yang sedang ditangani KPK,” ujar Pengamat lingkungan perkotaan Ubaidillah kepada KedaiPena.Com, Senin (16/5).
Sedangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung tindakan komisi antirasuah, seperti menyuplai data.
“Menyerahkan hasil analisis dan kajian masing-masing kementerian, termasuk sebagai ahli atau pakar jika dibutuhkan dalam persidangan,” kata alumnus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.
Hasil analisis dan kajian KLHK dan KKP nantinya, sambung Ubaidillah, diolah KPK sebagai dasar tuntutan untuk menuntaskan dan menyelesaikan secara hukum skandal megaproyek pembangunan pulau buatan yang tengah ditanganinya.
Dia mengusulkan demikian, lantaran skandal korupsi reklamasi yang ditangani KPK tergolong kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sehingga, sepatutnya seluruh permasalahannya diusut, bukan sekadar aliran suap dari pengembang kepada oknum DPRD DKI.
Mantan direktur eksekutif Walhi DKI itu pun berkeyakinan, kasus itu turut menyeret oknum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengingat menjadi pihak eksekutor, pemilik kewenangan dan kebijakan, serta polemik izin pelaksanaan yang dikeluarkan gubernur.
(Fat/Prw)