KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Stepanus dan Syahrial sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Selain mereka, KPK juga menjerat seorang pengacara Maskur Husain.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, awalnya Stepanus dikenalkan dengan Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin pada Oktober 2020.
Setelah itu, lanjut dia, Stepanus mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan,” kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, ditulis, Jumat, (23/4/2021).
Firli menambahkan, Stepanus dan Maskur akhirnya sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikandugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Mereka meminta uang sebesar Rp1,5 miliar.
“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali, melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia). Dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” ujarnya.
Firli melanjutkan, penyidik yang berasal dari Polri itu kembali menegaskan kepada Syahrial bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Firli menekankan, Stepanus lantas memberi jatah Maskur sebesar Rp525 juta. Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
“Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” tandas Firli.
Laporan: Muhammad Lutfi