KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik usulan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna H. Laoly terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Diketahui napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP nomor 99 tahun 2012 tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dengan revisi PP tersebut, Kemenkumham akan membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya.
“Kami menanggapi positif ide pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19 mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Ghufron menilai kebijakan yang akan diambil Yasonna didasari atas dasar kemanusiaan, yakni mencegah penularan Covid-19 terhadap para warga binaan. Hanya saja, ia mengingatkan agar perubahan PP tersebut nantinya jangan sampai mengabaikan keadilan bagi warga binaan yang lain.
“Bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi narapidana,” ujarnya.
Meski menyambut positif Mantan Dosen Universitas Jember ini bukan berarti mendukung kebijakan. Mantan Dosen Universitas Jember ini menegaskan, narapidana adalah manusia yang juga memiliki hak dan harapan untuk hidup.
“Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19. Saya garis bawahi ‘asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan’,” kata Ghufron.
Kemenkumham diketahui menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran Covid-19.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR kemarin, politikus PDI Perjuangan ini juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut. Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Laporan: Muhammad Hafidh