KedaiPena.Com – Direktur Keuangan PT Berdikari Persero, Siti Marwa resmi ditahan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/4). Wakil Presiden di salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea periode tahun 2010-2012.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Siti ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. “Ditahan selama 20 hari pertama, demi kepentingan penyidikan,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
Siti diketahui menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 18.40 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, dia hanya menundukkan kepalanya dan bergegas masuk kedalam mobil tahanan. Tak satu pun pertannyaan media diresponnya.
Siti sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2016. Dia diduga telah menerima sejumlah uang mencapai miliaran rupiah dari perusahaan-perusahaan rekanan. Diduga pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjadi rekanan dalam mendapatkan proyek pengadaan pupuk urea di PT Berdikari.
Atas perbuatannya, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Prw/Got)