KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan publik melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di instansi tertentu kepada lembaga antirasuah. Termasuk dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero).
“Kami mengajak seluruh masyarakat, siapapun dan apapun profesinya, yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi silakan menyampaikan aduannya kepada KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan mantan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Peter Gontha saat mengungkit biaya sewa pesawat yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut terlalu mahal.
Pernyataan Peter tersebut kemudian ditimpali Stafsus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga yang mendorong untuk para mantan komisaris dan direksi diperiksa KPK agar jelas duduk perkaranya.
Ali menekankan keberhasilan KPK dalam mengungkap berbagai modus korupsi tak lepas dari peran aktif masyarakat. Sebab, tak sedikit penanganan perkara di KPK yang berangkat dari aduan publik.
“Masyarakat silakan laporkan kepada kami dengan data awal yang dimiliki melalui saluran pengaduan KPK,” imbunnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK akan menganalisis serta memverifikasi data dan informasi yang diterima. Selanjutnya KPK akan melakukan telaah dan kajian terhadap data dan informasi tersebut.
Apabila dari hasil telaah dan kajian ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku.
“Publik dapat mengakses saluran pengaduan melalui berbagai saluran, yaitu WhatsApp 0811959575, email [email protected], KPK Whistle Blower System (KWS), http://kws.kpk.go.id, SMS 08558575575, atau melalui call center 198,” pungkas Ali.
Laporan: Muhammad Hafidh