KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mempersilakan, kepada pihak yang tidak sepakat dengan operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menempuh jalur hukum praperadilan.
Hal itu disampaikan Nurul Ghufron merespons pernyataan dari Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, yang juga putri kandung Rahmat Effendi, Ade Puspitasari.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi, toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK,” ujarnya, Senin, (10/1/2022).
Nurul Ghufron mengaku, jika KPK sudah mengintai Rahmat Effendi sejak lama. Lembaga antirasuah sudah mengintai dan mengumpulkan bukti dugaan suap pria yang karib disapa Pepen itu sejak tahun lalu.
“Penyelidikan (Rahmat Effendi) dimulai dari 2021,” beber Nurul Ghufron.
Diketahui, Pepen diduga menerima uang sebesar Rp7,1 miliar. Uang tersebut diterima oleh Pepen sebagai imbalan atas pembebasan lahan swasta yang akan digunakan dalam proyek-proyek milik Pemkot Bekasi tahun 2021.
Uang tersebut diterima politikus Partai Golkar itu melalui sejumlah orang kepercayaannya dan di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Mesjid.
Adapun rinciannya, sebesar Rp4 Miliar dari pengusaha, Lai Bui Min yang diterima Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan sebesar Rp3 Miliar dari Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin, yang diterima Camat Jatisampurna, Wahyudin.
Pepen kemudian juga menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi, dengan dalih sumbangan ke rekening masjid milik yayasan keluarganya.
Selain itu, Pepen juga diduga menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menerima sejumlah uang dari pegawai Pemkot Bekasi sebagai bentuk imbalan atas posisi yang mereka duduki saat ini.
Selain Pepen, lembaga antirasuah juga menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Adapun delapan tersangka lainnya yakni, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY).
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Laporan: Muhammad Hafidh