KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso selama 30 hari.
“Perpanjangan terhitung sejak 26 Juni sampai 25 Juli 2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Febri mengatakan, perpanjangan dilakukan lantaran berkas perkara Bowo belum rampung.
Hari ini, Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir jadi saksi dalam pusaran kasusnya. Sofyan dikonfirmasi penyidik ihwal dugaan gratifikasi yang diterima Bowo.
Total uang yang berhasil dikumpulkan Bowo dari hasil gratifikasi mencapai Rp 8 miliar.
Selain dari BUMN, Bowo diduga ‘bermain’ dalam proyek revitalisasi 4 pasar di Minahasa Selatan. Kemarin, bupatinya diperiksa KPK untuk menelusuri sumber gratifikasi Bowo.
Laporan: Nebby MR