KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov yang melibatkan Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Selain Wagub Sulsel, kata Ali, tim penyidik KPK juga memanggil satu orang pihak swasta bernama Thiawudy Wikarso dalam kasus yang sama.
“Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka NA,” ujar Ali.
Meski demikian, Alli enggan menjelaskan, keterlibatan keduanya dalam kasus ini, namun pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami pengetahuan masing-masing saksi dalam kasus ini.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.
Laporan: Muhammad Hafidh