KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Eks Caleg Gerindra, Miftah Nur Sabri pada hari ini, Senin (22/3). Miftah Sabri bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur (lobster).
Sabri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo. Selain Miftah, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Anton.
“Tambahan saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo) dkk. Anton dan Miftah Nur Sabri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
Miftah merupakan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari Miftah dan Anton. Diduga, penyidik bakal mendalami keterangan keduanya terkait aliran uang serta konstruksi dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.
Laporan: Muhammad Lutfi