KedaiPena.com – Kepala Bagian Pemberitaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan pada tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta.
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019,” kata Ali pada awak media, Rabu (22/2/2023).
Tiga anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 yang diperiksa KPK itu ialah Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi. Selain ketiganya, KPK juga memeriksa saksi Safrudin selaku staf Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, hingga saat ini, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.
“Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
“Kami akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa