KedaiPena.Com -Para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera menyerahkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
Ipi menjelaskan, jika para menteri dan wamen yang baru dilantik sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka diwajibkan menyetorkan LHKPN periodik.
LHKPN periodik, kata Ipi, memiliki batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.
Sedangkan untuk menteri dan wamen yang baru diangkat dalam jabatan publik atau dilantik sebagai penyelenggara negara, maka wajib menyerahkan LHKPNnya paling lambat tiga bulan setelah dilantik, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
Melaporkan harta kekayaan, kata Ipi, merupakan kewajiban bagi setiap penyelanggara negara sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tutup Ipi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik 6 menteri baru. Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf); Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial; Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan; Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama; Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan serta Muhammad Luthfi sebagai Menteri Perdagangan.
Jokowi juga melantik 5 menteri baru. Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan; Pahala Mansury sebagai Wakil Menteri BUMN; Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan; Harvick Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian; serta Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Laporan: Sulistyawan