KedaiPena.Com– 107 bakal calon kepala daerah (cakada) diketahui belum menyerahkan secara lengkap laporan soal harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan 107 bakal calon kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diketahui oleh Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengingatkan, LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Ia mengatakan, KPK telah menerima 1.432 LHKPN dari para bakal calon kepada daerah hingga Minggu (8/9/2024) pagi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.325 sudah lengkap.
“Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (cakada) dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bakal cakada,” kata Budi dikutip Senin (9/9/2024).
Menurut Budi, mayoritas LHKPN belum lengkap karena tidak adanya surat kuasa. Untuk itu, KPK mengingatkan para bakal cakada untuk melengkapi surat kuasa bermaterai dalam penyampaian LHKPN.
“Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email [email protected],” jelas dia.
Bagi bakal cakada yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka pelayanan khusus pada akhir pekan ini.
“Sampai dengan pukul 14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK,” ungkapnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, para bakal cakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap akan mendapatkan tanda terima.
“Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal cakada ke KPU dalam gelaran Pilkada 2024 ini,” pungkasnya.
Laporan: Muhamamd Rafik