KedaiPena.Com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin terkait suap Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilimpahkan ke Polri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Penindakan KPK, Karyoto berasalan pelimpahan kasus ini ke Korps Bhayangkara lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya.
“Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ungkap Karyoto, ditulis, Jumat, (22/5/2020).
Lembaga anti-rasuah ini sempat menangkap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim tersebut.
Dalam operasi senyap itu lembaga antirasuah juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000.
Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, sejumlah pihak yang sempat dimintai keterangan oleh KPK, di antaranya, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemdikbud Dinar Suliya dan Parjono.
Karyoto menuturkan, kasus ini bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi. Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang ‘THR’ sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemdikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.
“Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemdikbud,” ujar Karyoto.
Laporan: Muhammad Hafidh