KedaiPena –Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku dalam waktu dekat akan melakukan tahapan lanjutan. Hal ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012.
“Dalam waktu dekat, mungkin pada Februari akan dilakukan tahapan berikutnya seperti pelimpahan atau penanganan perkara lebih lanjut,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/1).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yaitu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
“Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka namun pendalaman dan perluasan perkara masih terus dilakukan,” tegas Febri.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.