KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumpulkan keterangan dan informasi tambahan guna melengkapi laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
“KPK secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan,” tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi,Senin, (17/1/2022).
Ali menjelaskan, jika KPK terlebih dahulu melakukan verifikasi serta telaah terhadap data laporan yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun tersebut.
“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” jelas Ali Fikri.
Ali Fikri menegaskan, proses verifikasi dan telaah penting lantaran menjadi awal apakah laporan yang aktivis 98 tersebut menjadi kewenangan KPK sesuai undang-undang (UU) berlaku.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka serta anak petinggi Grup Sinarmas ke KPK.
“Yang membuat perusahaan gabungan antara Gibran, Kaesang lalu anaknya petinggi PT SM [Sinarmas] ini berinisial AP. Ini membentuk suatu perusahaan dan perusahaan ini mendapatkan suntikan dana dengan angka miliaran rupiah,” katanya di Gedung KPK, Senin (10/1/2022).
Ubedilah menuturkan bahwa tidak mungkin perusahaan baru bisa mendapat suntikan dana penyertaan modal yang cukup besar.
Setidaknya Ubedilah mencatat ada dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat.
Laporan: Muhammad Lutfi