KedaiPena. Com- Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah, jika Firli Bahuri disebut meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus gugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial kepada Kasatgas Penyidik perkara tersebut.
Permintaan BAP saksi ini ditengarai ada maksud lain. Hal ini lantaran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga sempat mengubungi Syahrial membicarakan kasus yang tengah diusut KPK tersebut.
Ali menjelaskan, yang diminta oleh Firli adalah berita acara hasil ekspose pimpinan terdahulu, bukan BAP. Menutur Ali, tak hanya Filri, empat pimpinan KPK lainnya juga meminta hal tersebut.
“Berita Acara hasil ekspose yang diminta pimpinan berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu saat itu,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Menurut Ali, berita acara hasil ekspose diperlukan untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara tersebut juga sudah pernah digelar oleh pimpinan pada periode lalu.
“Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada tanggal 5 Mei 2021, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di kota Tanjungbalai,” ujar Ali.
Ali menyebut ada kekeliruan pemahaman antara sekretaris Ketua KPK saat meminta Berita Acara Ekspose kepada Kasatgas penyidik yang menangani perkara dimaksud. Sehingga Kasatgas mengirimkan email berisi BAP perkara kepada Direktur Penyidikan KPK.
“Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan,” jelas Ali.
Sekretaris Firli melalui sekretariat penyidikan kemudian meminta berita acara ekspose kepada Kasatgas penyelidikan. Menindaklanjuti permintaan ini, kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu dan diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat.
“Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK,” pungkas Ali.
Laporan: Muhammad Hafidh