KedaiPena.Com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Wahyu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kamis (17/6/2021) Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan MA RI Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021,” kata Plt Juru Bivara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021) .
Wahyu bakal menjalani hukuman 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Kasasi MA. Selain dijatuhi hukuman pidana, Wahyu juga dihukum untuk membayar uang denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Selain itu, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ali.
Diketahui, MA memperberat hukuman Wahyu Setiawan yang merupakan terdakwa perkara suap PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski demikian, Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara tersebut.
“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6).
Andi Samsan mengatakan, Majelis Hakim Kasasi memperberat putusan pidana penjara Wahyu dari semula enam tahun di tingkat banding menjadi tujuh tahun. Majelis Hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
“Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun,” kata Andi Samsan yang merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.
“Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya,” kata Andi Samsan.
Laporan: Sulistyawan