KedaiPena.Com – Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) mengatakan, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan bahwa ada nama orang-orang besar terkait kasus korupsi e-KTP. Hal ini dianggap sarat nuansa politis dan hanya bertujuan untuk menarik perhatian media massa semata.
“Karena di mata hukum, semua warga negara kedudukannya sama. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi maka harus ditindak tanpa memandang jabatan yang bersangkutan,”papar dia kepada KedaiPena.Com, Senin (5/3).
Kata Sya’roni, pernyataan bombastis tersebut dapat membuat publik kecewa jika pada akhirnya tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Seperti halnya pernyataan Wakil Ketua KPK Laode Syarif yang pernah menyampaikan pernyataan bombastis perlihal kasus korupsi reklamasi.
Saat itu, menurut dia, kasus reklamasi Teluk Jakarta dapat dikategorikan sebagai ‘grand corruption’. Namun, seiring berjalannya waktu, kasus itu seakan dipetieskan dan hanya cukup menjerat seorang anggota DPRD Jakarta dan 2 orang dari Agung Podomoro.
“Ekspektasi publik yang terlanjur melambung tinggi dan berharap KPK mampu membongkar kasus reklamasi hingga ke aktor utamanya, tapi publik harus menerima kekecewaan,” jelas dia.
Karena, lanjut dia, bos besar Agung Podomoro Sugianto Kusuma alias Aguan dan Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja yang sempat dicekal, juga tidak jelas kelanjutannya.
“Akhirnya bisa disimpulkan bahwa pembubuhan label ‘grand corruption’ pada kasus reklamasi hanya sebagai sensasi belaka. Sebaiknya ke depan, pimpinan KPK tidak lagi mengumbar pernyataan bombastis. Publik menunggu kerja-kerja konkret, bukan pernyataan bombastis yang belum tentu ditindaklanjuti,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh