KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi dua permasalah Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Identifikasi pertama berkaitan dengan pemberian Rp10 juta dari tersangka Haris Hasanudin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, pelaporan Lukman terhadap uang Rp10 juta itu tidak akan diterima
“Yang pasti kami tidak akan tindaklanjuti (sebagai laporan gratifikasi) karena itu dilaporkan setelah 10-11 hari setelah OTT,” ujar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Identifikasi kedua, yakni berkaitan dengan temuan uang ratusan juta dalam ruang kerja Menag. Uang itu kini sudah disita KPK untuk pengembangan perkara jual beli jabatan
“Mengenai uang ratusan juta yang kami temukan butuh pendalaman sehingga kalau dibutuhkan pendalaman lagi akan kami panggil kembali (Menag),” kata Febri.
Laporan: Nebby MR