KedaiPena. Com– Plt Juru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati mengimbau, agar manajemen rumah sakit (RS) maupun pihak terkait agar tidak memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) sebagai garda terdepan penanganan pandemi COVID-19.
Pernyataan itu dilontarkan setelah lembaga antirasuah menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes oleh manajemen rumah sakit dengan besaran 50-70 persen.
“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu, (24/2/2021).
Ipi menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan nakes pada Maret hingga akhir Juni 2020.
Temuan itu terungkap berdasarkan hasil kajian cepat terkait penanganan COVID-19 khususnya di bidang kesehatan.
Berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020, KPK menemukan sejumlah masalah pada pencairan insentif nakes. Seperti, potensi adanya inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
Selain itu, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan serta meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kemudian, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan. Antara lain pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja baik BOK atau BTT.
Lalu, pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.
Kemudian, pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.
“Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani COVID-19,” ujar Ipi.
KPK pun meminta inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk turut melakukan pengawasan atas penyaluran dana insentif dan santunan nakes. Hal itu untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada potongan.
“Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19,” tutup Ipi.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian terhadap nakes yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020.
Insentif dan santunan merupakan hak bagi nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19 pada fasilitas pelayanan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Laporan: Muhammad Hafidh