KedaiPena.Com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Hal itu disampaikan Kurnia menyusul ditangkapnya mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
“KPK harus mengenakan Obstruction of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi,” kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).
Nurhadi dan Rezky buron selama hampir empat bulan. Saat ini, tinggal satu buronan lagi atas kasus mafia peradilan di MA yang belum tertangkap yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Ketiganya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020.
Kurnia menduga ada sejumlah pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya. ICW pun meminta agar lembaga yang dipimpin Firli Bahuri Cs itu mengusut orang-orang yang membantu pelarian Nurhadi tersebut.
“Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya. Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain,” kata Kurnia.
Pihak-pihak yang diduga ikut membantu pelarian Nurhadi Cs, kata Kurnia, bisa dijerat dengan pasal merintangi atau menghalang-halangi penyidikan.
“Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice,” tegas dia.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Laporan: Muhammad Hafidh