KedaiPena.Com – Pengamat kebijakan publik, Abdurachim meminta penegak hukum turun tangan dalam kasus impor beras.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran korupsi impor beras.
Demikian ujar Mimin, sapaannya kepada KedaiPena.Com, Senin (15/1/2018).
“Di tahun politik ini, bisa saja impor beras untuk mengumpulkan dana politik. Harus dicek benarkah yang diimpor beras khusus? Wajarkah harganya? Atau benarkah ada ‘mark up’?,” kata aktivis 77/78 ini.
Mimin menambahkan, KPK harus meneliti apakah ada oknum menteri atau lainnya yang menerima komisi dari impor beras 500.000 ton.
“Kalau ada, harus segera ditangkap,” sambungnya.
Untuk diketahui, begawan ekonomi Rizal Ramli mengatakan, bahwa ada komisi yang di dapat setiap Pemerintah melakukan impor.
Tidak main-main, Rizal menyebut bahwa komisi tersebut bisa mencapai 20- 30 dollar perton.
Sebelumnya, harga beras kembali melambung di tahun 2018. Untuk mengatasi tingginya masalah ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memutuskan membuka keran impor beras sebanyak 500 ribu ton.
Mendag Engiartiasto Lukito mengatakan, jenis beras yang diimpor pada saat ini merupakan jenis beras khusus yang tidak ditanam di Indonesia, dan memiliki landasan hukum berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018. Sehingga hal ini tidak akan mengganggu produksi dalam negeri.
Laporan: Irfan Murpratomo