KedaiPena.Com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Hakim Tipikor telah salah memperhitungkan Ariesman Widjaja, eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land pernah berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta sehingga meringankan hukuman.
Justru perbuatan Ariesman Widjaja melakukan sua  adalah untuk menghilangkan kontribusi terhadap pembangunan, kontribusi bukan dilakukan oleh pribadi Ariesman namun dilakukan oleh korporasi.
“Kontribusi PT. APL yang dilakukan melalui pembangunan Rusun dan diduga membiayai penggusuran, berkorelasi dengan pelanggaran hak asasi lainnya seperti maraknya penggusuran yang terjadi selama ini. Koalisi mendesak agar KPK melakukan banding atas vonis Ariesman,” kata perwakilan koalisi, Arieska Kurniawaty dalam keterangan pers yang diterima KedaiPena.Com, Jumat (2/9).
Koalisi, sambung aktivis Solidaritas Perempuan ini juga menilai, vonis terhadap Ariesman akan berdampak terhadap Perkara Sanusi sebagai penerima suap. Koalisi pun berhadap KPK menuntut terdakwa Sanusi dengan hukuman yang maksimal dan hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap sanusi.
“Hal ini karena tindakan Sanusi telah mengkhianati amanatnya sebagai wakil rakyat demi keuntungannya pribadi dan perusahaan. Sanusi juga menyakiti nelayan, memperparah ketidakadilan gender di pesisir Jakarta, serta tidak memikirkan kelestarian lingkungan,” sambungnya.
Koalisi juga menduga korupsi reklamasi melibatkan banyak pihak legislatif, eksekutif dan pemilik koorporasi lainnya. Namun sudah 5 bulan berlalu hingga kinu belum ada perkembangan yang signifikan dari kasus ini. Untuk itu, Koalisi menuntut KPK segera mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka-tersangka lain.
(Prw)