KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus suap dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
KPK pun turut melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan yang menjerat Bupati Dodi Reza Alex Noerdin, pada Sabtu (23/10/2021).
“Tim Penyidik Sabtu (23/10/2021) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada diwilayah Kota Palembang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Penggeledahan itu dilakukan di kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang. Serta sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
“Dari dua lokasi tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Ali.
Pada Jumat (22/10/2021), kata Ali, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang.
Penggeledahan itu juga dilakukan di kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.
“Ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara,” beber Ali.
Ali pun memastikan, seluruh bukti yang diamankan akan segera dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
“Kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dkk,” pungkas Ali.
Laporan: Muhammad Hafidh