KedaiPena.Com – Plt Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan jika pihaknya telah menggeledah kantor milik Agung Sucipto, tersangka pemberi gratifikasi kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
“Tim Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel yaitu kantor milik Tsk AS (Agung Sucipto) di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba,” kata Ali Fikri, Rabu, (14/4/2021).
Saat ini proses penggeledehan di lokasi masih berlangsung. Informasi terkait hasil geledah akan disampaikan lebih lanjut usai giat tersebut rampung.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujar Ali.
Sebelumnya KPK menemukan bukti baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ini.
Bukti baru tersebut ditemukan tim penyidik saat menggeledah kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol, Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon, Makassar, pada Selasa (13/4).
“Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4).
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.
Laporan: Muhammad Hafidh