KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka di kasus dugaan suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut pemberian uang Rp 5 miliar dari Rita ke Robin diduga untuk menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.
“Pemberian Uang Rp 5 miliar kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU. Sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 Tahun 1999),” kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Boyamin mengatakan, penyidikan kasus TPPU Rita telah mangkrak hampir tiga tahun. Semestinya, kata dia, Dewan Pengawas KPK melakukan audit kinerja.
“Bahwa penyidikan TPPU Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018, telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Menurut Boyamin, audit Dewas KPK berguna dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja satgas penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Pattuju,” papar Boyamin.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang dilihat pada laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, Robin menerima suap senilai Rp Rp11.025.077.000 dan USD 36.000.
Penerimaan uang tersebut bukan hanya dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Rp 1.695.000.000 tetapi juga ada pihak-pihak lain yang juga turut menyogok Robin dalam penanganan perkara.
Mereka antara lain, Wali Kota Cimahi Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000 dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.
Laporan: Muhammad Hafidh