KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan aliran dana kasus korupsi Kementan untuk pembangunan Green House di Kepulauan Seribu yang menyeret nama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Permintaan itu disampaikan Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin menanggapi dugaan aliran dana kasus korupsi Kementan untuk pembangunan Green House di Kepulauan Seribu yang menyeret nama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
“KPK harus terbitkan Sprindik baru agar tak terkapar ditengah jalan karena digugurkan di lembaga praperadilan. Sprindik lama, sudah menghasilkan tersangka dan terdakwa koruptor Kementan, baik Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sejumlah tersangka dan terdakwa lainnya,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu,(3/7/2024).
Dia menuturkan, bahwa Sprindik yang lama juga sudah digunakan untuk memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan, nama Surya Paloh baru muncul setelah proses persidangan.
“Artinya ini fakta baru yang harus didalami dengan penyelidikan dan penyidikan yang baru. Karena itu, KPK harus terbitkan Sprindik baru untuk ‘mencokok’ Surya Paloh,” tegas dia.
Dia menegaskan, bahwa Sprindik baru ini penting, agar tidak ada kesan KPK tebang pilih dan pilih tebang. Jangan hanya menyasar SYL lengkap dengan drama biduanita yang mendapat aliran dana korupsi.
“Tapi saat aliran itu diduga ke kantong Surya Paloh, KPK kehilangan gigi taring. Mati gaya,” ungkap dia.
Tak hanya itu, dia berharap, Surya Paloh dapat diperiksa KPK guna dipastikan keterlibatan dalam menerima aliran dana korupsi Kementan dengan tersangka Surya Paloh.
“Seluruh harta kekayaannya, terutama simbol kemegahan dan kemewahan Green House di Kepulauan Seribu miliknya, steril dari duit korupsi SYL. Jika tidak diperiksa, ini tentu akan membenarkan praduga publik, KPK bermain dengan Surya Paloh,” ungkap dia.
Dalam hal ini, tegas dia, KPK harus menunjukan integritas sebagai lembaga anti rasuah yang bekerja memberantas korupsi. Bukan menjadikan korupsi sebagai parodi kekuasaan, yang hanya tajam kepada SYL tetapi tumpul terhadap Surya Paloh.
“Agar KPK tidak di praperadilan, jangan menggunakan UU TPPU. Sebab, KPK spesifik hanya menyidik masalah korupsi, bukan money laundry,” beber dia.
Ia menambahkan, KPK bisa menggunakan kekuatan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di junto kan dengan Pasal Tipikor utama untuk menyeret Surya Paloh dan siapapun yang terlibat menikmati duit korupsi SYL ke meja hijau.
“KPK bisa berkoordinasi ke Kejagung dan Bareskrim Polri, untuk mengejar TPPU nya,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena