KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak takut dalam menangani kasus dugaan korupsi dana sebesar Rp 7,7 miliar milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), anak perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Permintaan itu disampaikan Ketua Front Masyarakat Antikorupsi Indonesia (F-MAKI), Syaefudin selaku pihak pelapor kasus ini.
Syaefudin mengaku telah dimintai keterangan oleh KPK terkait dua laporan yang diadukan pihaknya, pada Selasa (18/6/2019) lalu.
Dua laporan itu, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana sebesar Rp 7,7 miliar milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), dengan terlapor Akhmad Khusairi, Direktur Keuangan PT KCN dan M Sattar Taba Dirut PT KBN tertanggal 21 Februari 2019.
Serta laporan tentang dugaan suap dan gratifikasi serta korupsi biaya hukum PT KBN sebesar Rp 33.875.781.771 tertanggal 22 Maret 2019.
Terkait laporan dugaan suap dan gratifikasi serta korupsi biaya hukum PT KBN, F-MAKI menduga hal tersebut untuk mempengaruhi Penetapan Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sengketa kepemilikan saham PT KCN dengan terlapor Indra Hamzah selaku Pelaksana Biro Hukum PT KBN dan M Sattar Taba, Dirut PT KBN.
“Dalam pemenuhan undangan dimaksud, kami memberikan dan sekaligus meminta penjelasan tentang laporan kami tersebut,” kata Syaefudin kepada wartawan, Senin (24/6/2019).
Syaefuddin meyakini, laporan dugaan korupsi Rp 7,7 miliar dana PT KCN merupakan kasus yang sederhana. Selain itu, dalam laporan kepada KPK, Syaefudin mengaku turut menyertakan bukti-bukti pendukung dan melibatkan ASN serta sangat jelas unsur korupsinya. Untuk itu, Syaefudin meyakini KPK tak sulit dalam mengusut kasus ini.
Namun, katanya, pihak KPK baru bisa menindaklanjuti kasus ini jika ada SP-3 dari Pihak Polda Metro Jaya. Padahal, Syaefudin menyatakan, substansi perkara kasus dugaan korupsi yang dilaporkan pihaknya ke KPK berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum, meskipun obyek perkaranya sama. Untuk itu, Syaefudin mengaku heran dengan langkah KPK yang tidak segera menindaklanjuti laporannya.
“Sebagai gambaran. Dugaan modus yang digunakan untuk membobol dana PT KCN adalah dengan mengeluarkan 11 cek senilai Rp 7,7 miliar untuk kegiatan pekerjaan fiktif,” katanya.
Selain itu, Syafudin mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya terkait penerbitan sejumlah cek yang hanya ditandatangani sepihak yaitu oleh Direktur Keuangan PT KCN, Akhmad Khusairi. Padahal menurut peraturan, cek harus ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Dirut PT KCN.
Kejanggalan lainnya adalah adanya penarikan dana dari bank yang dilakukan sebelum cek itu diterbitkan serta dugaan seluruh dana hasil penarikan cek diserahkan kepada M Sattar Taba.
“Dan kami menduga KPK telah dengan sengaja berusaha menghindar dan/atau mengulur-ulur waktu” ungkap Syaefudin.
Laporan: Muhammad Lutfi