KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta mempunyai nyali untuk memeriksa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi saat berpergian ke Amerika Serikat (AS).
KPK diminta juga tidak berlindung dibalik status Kaesang Pangarep yang bukan seorang pejabat negara.
Demikian hal tersebut disampaikan
Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy Satyo Purwanto menanggapi langkah dan gerak lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan tersebut dalam mengusut dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.
KPK sendiri sekarang mengalihkan
perkara dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Lalu bagaimana dengan fasilitas dan SOP terhadap pelayanan, fasilitas dan pengamanan yang diberikan oleh negara dan bersifat melekat untuk keluarga Presiden?,” tegas dia, Minggu,(9/8/2024).
Satyo mengingatkan, status Kaesang yang bukan pejabat negara tidak bisa dijadikan alasan KPK tidak memeriksa bahkan memanggil Kaesang terkait dugaan gratifikasi.
Satyo menegaskan jika alasan demikian maka sebaiknya segala bentuk fasilitas, pelayanan dan pengamanan bagi Kaesang selaku anak Presiden Jokowi sedianya dapat dilucuti.
“Yang Presiden bapaknya kalau bgitu anaknya harus dilucuti dong semua fasilitas,pelayanan dan pengamanannya karena bukan pejabat publik,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena