KedaiPena.Com – Team Pembela Kedaulatan Rakyat (TPKR) menyerahkan sejumlah bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Data tersebut terkait ketidakjelasan dan ketidaktransparanan KPU dalam mempertanggunjawabkan penggunaan anggaran pemilu yang berasal dari APBN.
“Bahwa KPU telah menerbitkan aturan teknis tentang Penggunaan Anggaran No 302/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 termasuk di dalamnya tatacara teknis pertanggungjawaban anggaran, yang dapat dikonfrontir ke salah satu pihak pelaksana yaitu Ketua KPPS, apakah mereka pernah diminta untuk mengisi dan menandatangani form-form pembiayaan sebagaimana terlampir dalam SK tersebut,” kata dia di Jakarta, ditulis Minggu (23/6/2019).
Menurutnya, di LPSE KPU dan LKPP hanya ditemukan tidak lebih dari 3 kabupaten/kota yang melakukan tender pengadaan alat scanner, printer dan laptop untuk kepentingan kegiatan situng. Sementara jumlah kabupaten/kota di Indonesia ada 511.
“Lalu bagaimana pengadaan untuk dikabupaten/kota lainnya,” tanya dia.
Dengan demikian, lanjut Andrianto, bahwa secara akumulasi data pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan Pemilu 2019 baik di LPSE KPU dan LKPP besaran anggaran masih di kisaran angka sebesar Rp11 triliun.
“Jika di awal pengajuan anggaran begitu ngotot harus dianggarkan bahkan untuk kebutuhan IT khususnya ditambah sebesar Rp35 miliar, selebihnya anggaran dari 15 triliun tersebut dipergunakan untuk hal apa dan dilakukan tender pengadaannya dimana dan kapan,” heran dia.
“Bahwa secara kualitas dan kuantitas untuk kebutuhan IT baik di LPSE maupun di LKPP, berupa ‘software’ maupun ‘hardware’ nilainya masih di kisaran Rp15 miliar, sementara di penghujung tahun 2018 KPU mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp35 miliar, pembuktian penggunaan anggaran tersebut tendernya tidak dilakukan melalui LPSE KPU atau LKPP,” tambahnya.
Menurut dia, KPK harus aktif menelusuri bukti lain dari dugaan penyalahgunaan anggaran di KPU. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus berhasil mengungkap skandal di KPU, karena anggaran dana yang dipergunakan KPU berasal dari rakyat.
“Pajak-pajak yang dipungut dari honorarium PPK, PPS dan KPPS serta biaya-biaya pengadaan untuk TPS, pembuktian pembayarannya dilakukan oleh siapa? Dalam bentuk setoran pajak apa dan berjumlah berapa,” katanya.
Andrianto pun meminta segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di KPU. Sebab, dugaan penyalahgunaan anggaran untuk Pemilu tersebut mencapai belasan triliun.
“KPK harus usut tuntas jumbo korupsi di KPU,” tandas Andrianto.
Laporan: Muhammad Hafidh