KedaiPena.Com- Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf heran dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menahan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sekalipun sudah satu tahun berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Saya melihatnya aneh karena kalau tidak salah sudah lebih setahun ya menjadi TSK, kenapa belum melakukan penahanan, apa alat bukti tidak cukup? Apakah ada tarik menarik kepentingan?,” jelas Hudi kepada awak media di Jakarta, Senin,(10/3/2025).
Lebih lanjut, Hudi meminta, KPK seyogyanya dapat segera melaku penahanan kepada Indra Iskandar apabila cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Jangan menggantung proses peradilan seseorang, sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, murah, apabila setiap proses peradilan berjalan lama secara tidak langsung ikut merugikan negara, semakin lama proses peradilan semakin besar biaya negara dan semakin tidak efektif kinerja KPK,” ungkap dia.
Selam itu, Hudi menekankan, pentingnya kepastian hukum kepada Sekjen DPR Indra Iskandar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Karena nama baiknya tersandung proses hukum berbeda dengan proses peradilan cepat dan hakim memutus bersalah atau tidak bersalah sehingga ada kepastian hukum bagi TSK,” pungkas Hudi.
Sebelumnya, KPK membeberkan alasan mengapa hingga kini belum menahan Sekjen DPR Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya.
Indra Iskandar cs diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan akan menahan Indra Iskandar dkk begitu penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dkk,” kata Setyo dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Laporan: Muhammad Rafik