KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterangan Hyundai Engineeering & Construction yang mengaku telah menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwardi Sastra dalam pembangunan proyek konstruksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon, Jawa Barat.
“Keterangan saksi, fakta-fakta yang muncul di sidang atau bukti-bukti yang lainnya muncul di sidang sering terjadi dalam beberapa perkara dan itu pasti kami cermati lebih lanjut,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Febri mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menganalisa keterangan tersebut untuk selanjutnya akan diajukan gelar perkara dengan para Pimpinan KPK.
“Kalau ada fakta baru, fakta baru ini bisa saja merujuk pada pihak lain atau pada ruang lingkup perkara yang lain. Itu tugas dari jaksa penuntut umum dan setiap selesai tuntutan biasanya akan disampaikan analisis tersebut,” kata Febri.
Namun demikian KPK tak mau berkomentar saat disinggung apakah kalau Hyundai diperkarakan hukum akan menggangu iklim investasi di Indonesia.
Yang jelas menurut Febri, saat ini KPK pun akan menunggu langkah Majelis Hakim apakah akan menjadikan hal tersebut sebagai sebuah fakta hukum.
“Posisi yang paling clear yang bisa disampaikan KPK adalah, kita tunggu fakta sidang dan pertimbangan hakim,” kata Febri.
Sebelumnya, Perusahaan kontraktor besar asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction mengaku telah menyuap Bupati Cirebon dalam pembangunan proyek konstruksi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon, Jawa Barat.
Dilansir dari The Korea Times, juru bicara dari kantor pusat Hyundai di Seoul menyatakan, pihaknya telah memberikan sejumlah besar uang kepada Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Uang itu diberikan melalui perantara seorang broker. Uang itu digunakan untuk menenangkan warga di daerah konstruksi yang protes atas pembangunan PLTU.
“Bupati menghubungi kami melalui seorang broker dan menawarkan penyelesaian atas maslah ini,” ujar jubir Hyundai.
“Bagi kami sangat penting untuk menyelesaikan pembangunan tepat waktu. Jika tidak, kami harus membayar denda. Jadi kami memberinya uang,” lanjut jubir itu.
Sementara informasi yang didapatkan, Sunjaya Purwadisastra meminta suap sebesar Rp9,5 miliar.
Namun Hyundai hanya memberikan Rp6,5 miliar atau sekitar 460 ribu dolar Amerika.
Hyundai adalah satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan 1000 mega watt PLTU tersebut.
Pembangunan konstruksi PLTU ini telah dimulai pada tahun 2016.Dengan dana dari beberapa investor, termasuk dari anak perusahaan dari Korea Electric Power Corporation, KOMIPO.
Proyek konstruksi PLTU ini di harapkan bakal selesai tahun 2020 mendatang.
Laporan: Nebby MR