KedaiPena.Com- Kesepakatan khusus antara Yoory Corneles dengan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut didalami saat penyidik memeriksa Yoory yang merupakan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, pada Kamis (8/4/2021).
“Dikonfirmasi terkait adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).
Selain itu, kata Ali, saat memeriksa Yoory, penyidik juga mendalami proses pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu. Meski belum diumumkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini.
Salah satunya adalah, Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
KPK juga telah menetapkan dua pihak swasta yakni Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Laporan: Muhammad Lutfi