KedaiPena.Com – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya tengah mendalami barang bukti uang Rp14,5 miliar yang diamankan dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020), lalu.
Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan COVID-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, pada Selasa (15/12/2020) kemarin.
“Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK di antaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp14,5 M,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, ditulis, Rabu, (16/12/2020).
Ali mengatakan, penyitaan terhadap uang Rp14,5 miliar ini telah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. “Selanjutnya bukti uang dimaksud akan menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh