KedaiPena.Com- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dedi Mulyadi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman.
Dedi Mulyadi sendiri diperiksa dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
“Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, ditulis, Kamis, (5/8/2021).
Ali mengatakan keterangan lengkap Dedi telah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak bisa disampaikan seutuhnya.
“Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi,” ujar Ali.
Sementara itu, Dedi seusai diperiksa mengaku ditanya tim penyidik KPK soal perbuatan suap yang dilakukan Ade Barkah Surahman dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani.
“Ditanya masalah Pak ABS (Ade Barkah Surahman) dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu,” kata Dedi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Dedi Mulyadi diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat sebelum digantikan Ade Barkah.
Dedi mengaku hanya diberi tiga pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Ia tak memberikan dokumen apapun dalam pemeriksaan itu.
“Ada lah tiga (pertanyaan) kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit, enggak ada apa-apa ini,” ujar Dedi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman serta Anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.
Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.
Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jabar dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jabar.
Laporan: Muhammad Hafidh