KedaiPena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cermati munculnya fakta persidangan mengenai dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo dalam pengurusan izin proyek Meikarta milik Lippo Grup.
Bupati Bekasi Nonaktif pada sidang lanjutan petinggi Lippo Group Billy Sindoro, mengungkapkan kalau Tjahyo Kumolo sempat memintanya agar mempermudah proses perizinan proyek Meikarta.
“Kami cermati dulu fakta-fata di persidangan tersebut dan juga melihat fata yang terkait lain dalam penyidikan yang saat ini sedang berjalan, karena sebelumnya kan kita sudah memeriksa Dirjen Otda,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1).
KPK diketahui telah mengantongi keterangan dari Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono terkait proses perizinan yang diberikan untuk membangun Meikarta. Sebab, kata Febri, ada dua kewenangan yakni Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat terkait pemberian izin proyek Meikarta.
“Ada dua otoritas atau ada lebih dari satu otoritas atau instansi yang mempunyai kewenangan dan melaksanakan kewenangannya terhadap izin proyek Meikarta. Ketika ada proses tersebut dan ada resiko proses di dua instansi tidak berkesesuaian, maka itu menjadi alasan Kemendagri melakukan rapat lainnya mempertemukan pihak-pihak terkait tersebut,” bebernya.
Sebelumnya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengaku pernah dimintai tolong Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo agar membantu proses perizinan proyek Meikarta milik Lippo Grup.
“Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, ‘Tolong perizinan Meikarta dibantu’,” ujar Neneng
Neneng menuturkan dirinya sempat diminta bertemu Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono guna membicarakan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Saat berbicara dengan Soemarsono itu lantas dirinya diberikan telepon jika Tjahyo ingin berbicara dengannya
“Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.
Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta.
Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).