KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan larangan bepergian keluar negeri untuk tiga orang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketiganya ialah, dua pihak swasta Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disinyalir merupakan Jaksa, Arih Wira Suranta.
“Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.
Laporan: Nebby