KedaiPena.Com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak masalah jika staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja membeberkan dugaan rasuah terkait pembahasan dua Raperda reklamasi Teluk Jakarta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok juga tak masalah jika Sunny membuka dugaan “boroknya” di pembahasan dua raperda yang berujung rasuah tersebut.
“Beliau sampaikan, sampaikan apa adanya. Komentar beliau kalau saya diperiksa, selalu katanya sampaikan apa adanya itu saja,” ungkap Sunny usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4).
Ini merupakan pemeriksaan kedua Sunny. Pada pemeriksaan ini Sunny mengaku ditelisik sekitar 12 pertanyaan terait pembahasan dua Raperda reklamasi Teluk Jakarta. Diantaranya terkait proses pembahasan dan sejumlah usulan-usulan yang muncul selama pembahasan dua Raperda tersebut.
“Tetap masih soal pembahasan Raperda, ada 12 (pertanyaan). Soal proses pembahasan Raperda, substansinya, usulannya,” ujar lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik cokelat itu.
“Komunikasi Pak Ahok dengan siapa saja sama kok mendengarkan masukan-masukan dari mereka kemudian dipertimbangan, demikian selalu,” ditambahkan Sunny.
Dalam pembahasan dua Raperda terkait reklamasi itu peran Sunny disinyalir cukup besar. Sunny diduga menjadi penghubung Ahok dengan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Selain itu, Sunny ditenggarai juga sebagai ‘corong’ para pengembang reklamasi ke DPRD. Sunny sendiri sudah mengakui bahwa dirinya sebagai penghubung antara Ahok dan Aguan ke DPRD DKI.
Dia juga mengakui adanya sejumlah tawar menawar dalam beberapa poin yang masuk dalam raperda tersebut. Salah satunya terkait kontribusi tambahan. Dimana Pemrov bersikukuh meminta 15 persen dan pengembang minta di bawah itu. “Macam-macam bukan ini saja,” tandas Sunny.
Dalam kasus ini Sunny diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka M. Sanusi. Sunny juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Kasus ini sendiri terkuak setelah KPK mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro pada Kamis malam, 31 Maret 2016. Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan praktik suap menyuap.
Saat tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Sanusi sendiri diduga menerima uang sekitar Rp 2 miliar dari PT APL secara bertahap melalui perantara. Uang diduga sebagai suap terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, fulus juga terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
KPK kemudian M. Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Mereka juga telah dijebloskan ke jeruji besi.
(Prw/Got)