KedaiPena.Com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basyir soal adanya sumber gratifikasi yang diterima anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Bowo diduga menerima gratifikasi untuk pengurusan jabatan di lembaga pimpinan Sofyan.
“Tentu yang di dalami adalah pengetahuan di PLN yang dalam posisi dia sebagai Direktur Utama PLN, apa yang dia ketahui terkait dengan sumber-sumber gratifikasi BSP ini,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dii Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (27/6/2019).
Meski begitu, Febri tak mau menjelaskan lebih jauh soal gratifikasi dan bancakan jabatan yang Bowo Kerjakan. Ia beralasan hal itu lantaran masih dalam proses penyidikan.
“Nanti kalau sudah di persidangan baru akan kami tuangkan,” kata dia.
Selain itu menurut dia, bukti-bukti gratifikasi yang Bowo terima pun mesti dikuatkan dengan alat bukti lain.
“Proses pemeriksaan saksi ini juga perlu kami lakukan secara intens,” kata dia.
Sofyan usai diperiksa tak mau berkomentar banyak soal materi pemeriksaannya. Dia hanya menjelaskan semua yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan itu masih awalan.
Mantan Dirut Bank BRI ini membantah terlibat dalam cawe-cawe jabatan di PLN, yang diduga melibatkan Bowo. Dia bahkan bersikeras tidak mengenal politikus Golkar tersebut.
“Enggak kenal, kan bukan komisi saya, kan kita di Komisi VII,” pungkasnya.
Bowo Sidik bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Indung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.
Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Nebby MR