KedaiPena.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendorong ID FOOD untuk menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) usai mencuatnya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal raibnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun.
Lembaga pimpinan Setyo Budiyanto ini juga mendesak ID FOOD melakukan penertiban aset demi memitigasi terjadinya penyimpangan bahkan tindak pidana korupsi di internal BUMN holding pangan tersebut.
“KPK juga terus mendorong BUMN/BUMD (ID FOOD) untuk melakukan penertiban aset, melalui prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), untuk memitigasi terjadinya penyimpangan ataupun tindak pidana korupsi,” kata Tessa kepada awak media dikutip, Jumat,(31/1/2025).
Tessa memastikan, KPK membuka ruang kepada masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara termasuk di dalam holding BUMN pangan yakni ID FODD.
“Juga dapat melaporkan aduan tersebut kepada KPK. Hal ini sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Tessa.
Tessa menekankan, pentingnya penerbitan aset dalam dalam kerangka pencegahan korupsi. KPK, tegas Tessa, mengingatkan pentingnya pemanfaatan aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), PNBP hingga untuk pelayanan dan fasilitas publik.
“Penertiban aset dalam kerangka pencegahan korupsi oleh KPK bersama pihak terkait tersebut sekaligus untuk mendorong agar pemanfaatan aset dioptimalkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), PNBP, ataupun digunakan untuk pelayanan/fasilitas publik,” tandasTessa.
Laporan: Muhammad Rafik