KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain dari sejumlah perusahaan yang mendapatkan izin maupun proyek dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Hal ini selaras dengan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah.
Seiring terbongkarnya ‘borok’ Nurdin, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak KPK mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan izin tambang pasir laut di Pulau Kodingareng dan proyek strategis nasional Makassar New Port (MNP).
Jatam menyebut ada 15 izin usaha pertambangan di wilayah tangkap nelayan Kodingareng yang mendapat izin dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Dari 14 IUP, empat perusahaan di antaranya bersatus operasi produksi, antara lain PT Banteng Laut Indonesia, PT Alefu Karya Makmur, PT Nugraha Indonesia Timur, dan PT Berkah Bumi Utama.
Jatam mendesak KPK mendalami adanya dugaan keterlibatan Nurdin Abdullah dan sejumlah orang terdekatnya dalam memuluskan operasi tambang pasir laut di Pulau Kodingareng dan proyek strategis nasional Makassar New Port (MNP).
Jatam menduga terkait proyek reklamasi MNP Nurdin mengambil keuntungan melalui perusahaan koleganya, PT Banteng Laut Indonesia. Adapun Komisaris Utama PT Banteng Laut Indonesia adalah Sunny Tanuwidjaja, Staf Khusus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sunny juga tercatat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaristas Indonesia (PSI).
“Kami memahami harapan masyarakat terkait penanganan perkara ini. Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2021).
Ali memastikan pihaknya akan mendalami segala informasi yang berkembang terkait kasus suap yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Bahkan, KPK akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami memastikan, segala informasi yang berkembang akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil dan diperiksa. Apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti,” tegas Ali.
Namun, Ali tak merinci siapa-siapa saja pihak yang diduga terlibat dan bakal diperikaa penyidik KPK. Termasuk saat disinggung Sunny Tanuwidjaja.
“Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini,” kata Ali.
Diketahui, Nurdin dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, serta Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Dugaan rasuah Nurdin dibongkar KPK melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/2) lalu.
Terkait suap, Nurdin diduga menerima Rp 2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Namun, lembaga antikorupsi belum mau membuka secara gamblang soal penerimaan gratifikasi Nurdin dari sejumlah pihak senilai Rp 3,4 miliar.
Laporan: Muhammad Hafidh