KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mangkir dari pemeriksaan. Nicke sendiri diperiksa dalan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Nicke tidak hadir karena alasan sakit. Hal itu, kata Febri, diketahui dari surat yang disampaikan oleh penasihat hukum Nicke.
“Saksi Nicke akan dijadwal ulang. Tadi datang mengirimkan surat pada penyidik. Belum bisa hadir karena sakit,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).
Nicke rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Pemanggilan Nicke dilakukan lantaran dirinya pernah menduduki tiga jabatan di perusahaan penyedia setrum itu.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Resiko PT PLN (Persero), Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero), dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).
Nicke juga pernah dipanggil oleh lembaga antirasuah ini pada2018 silam, terkait kasus suap PLTU Riau-1. Saat itu dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Laporan: Nebby MR