KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso
Laporan dugaan korupsi itu dilakukan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) di Ruang Pelaporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Sekretaris KAKI, Ahmad Fikri mengatakan, berkas laporan yang ia serahkan kepada KPK belum lengkap. Sehingga ia disuruh untuk memperbaiki dan melengkapi berkas laporan tersebut.
“Berkas yang kami miliki belum lengkap sehingga kita perbaiki lagi. Jadi tadi di dalam dijelaskan awalnya sehingga kami perlu waktu memperbaikinya. Jadi sampai hari ini kita belum bisa memberikan keterangan apa-apa,” kata Ahmad Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Sehingga, Fikri mengaku akan melengkapi berkas laporan dugaan korupsi tersebut. Ia berjanji akan kembali ke KPK untuk menyerahkan berkas ataupun bukti permulaan adanya tindakan rasuah di tubuh PGN.
“Kita baru melaporkan dugaan sehingga tadi karena banyak kekurangan sehingga kita suruh perbaiki. Hari ini kita mau rapat dulu di mana kekurangannya, setelah kita lengkap baru kita kembali lagi,”
Sebelumnya, sejumlah massa dari KAKI menggelar penyampaian pendapat di depan Gedung Merah Putih KPK sebelum membuat laporan. Massa meminta KPK untuk menangkap Hendi Prio Santoso karena diduga sebagai dalang yang membuat kerugian di PT PGN serta di anak perusahaan PGN, PT Saka Energy Indonesia (SEI).
“Kami datang kesini bukan untuk aksi, tapi kami akan melaporkan Hendi Prio Santoso karena diduga menjadi otak kerugian di PGN kepada KPK,” kata Sekretaris KAKI, Ahmad Fikri menggunakan pengeras suara, Rabu (12/2/2020).
Usai menyampaikan aspirasi, mereka langsung masuk ke dalam Ruang Pelaporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Hendri Prio Santoso yang kini menjabat sebagai Dirut PT Semen Indonesia.
Menurut Fikri, terdapat dua dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Hendri. Pertama dugaan kerugian negara yang disebabkan adanya pajak yang diduga digelapkan saat pembelian saham oleh PT Saka Energi Indonesia. Dimana, kewajiban pajak yang dimaksud berkaitan dengan pembelian 65 persen saham di Blok Pangkah oleh Saka dari Hess Corporation pada 2014 lalu.
Dari pembelian tersebut, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dan meminta PT Saka Energi Indonesia untuk bertanggung jawab atas pajak dan denda bernilai total US dolar 255,4 juta.
Selain itu, kasus investasi di PT PGN melalui anak perusahaan yakni PT SEI di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah yang diduga kuat menimbulkan kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 1 triliun.
Laporan: Muhammad Hafidh