KedaiPena.Com – Pernyataan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak mempengaruhi pembuktian dakwaan kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
“Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10).
Ali mengungkapka , jika Azis memiliki hak untuk membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepadanya di hadapan Majelis Hakim.
Namun demikian, Ali memastikan KPK memiliki bukti kuat terkait dugaan peristiwa pidana yang dilakukan Azis Syamsuddin.
“Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M. Azis Syamsudin saja,” beber Ali.
Ali mengaku, tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta sidang dari awal hingga akhir ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.
“Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP,” pungkas Ali.
Laporan: Muhammad Hafidh