KedaiPena.Com – Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dalam rapat tersebut DPR membahas soal penyelesaian kasus korupsi-korupsi lama di Indonesia
Selain itu, DPR juga mengevaluasi peran KPK dalam rangka optimalisasi fungsi koordinasi supervisi kelembagaan serta mendalami peran KPK dalam program pencegahan dan sosiasiliasasi budaya korupsi di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw dalam rapat tersebut mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan KPK dalam setiap penanganan kasus korupsi.
Terlebih lagi antar penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Pertanyaan tersebut pun langsung disambut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Basaria mengatakan, bahwa untuk proses gelar perkara dalam penanganan kasus pemberantasan korupsi selalu dilakukan.
“Dan tidak terlepas dengan aparat penegak hukum lainnya,” jelas dia dalam ruang rapat Komisi III DPR RI, Rabu (18/1).
Dia pun menjelaskan, bahwa KPK setiap melakukan gelar perkara bertujuan untuk melihat kenapa terjadi kelambatan penanganan. Sehingga, ketika terjadi intervensi maka KPK bisa melakukan penarikan kasus.
“Sehingga gelar perkara dilakukan seluruh aparat penegak hukum bersama KPK, yakni kepolisian maupun kejaksaan,†tandas Basaria.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa