KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai pajak di Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/11/2021. Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus suap pajak yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
“Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Ali enggan memerinci siapa pihak yang ditangkap tersebut. Ia mengatakan, pegawai pajak itu ditangkap lantaran dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus pajak.
“Diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan,” pungkas Ali.
Laporan: Sulistyawan